Tujuan Instruksional Umum : Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum Indonesia Tujuan Instruksional Khusus 1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum 2. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum 3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum 4. Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum 5. Mahasiswa

Tujuan Instruksonal Umum : Mahasiswa dapat memahami dam menghayati masalah –masalah kepemudaan , identitasnya sebagai pemuda yang sedang belajar di perguruan tinggi. Tujuan Instruksional Khusus : -          Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pemuda.-          Mahasiswa dapat